Kemenag Gelar Temu Konsultasi Penanggulangan Perkawinan Anak di Indonesia

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta -Saat ini Indonesia darurat perkawinan anak. Ini ditandai dengan meningkatnya peristiwa perkawinan anak di Indonesia yang kian meningkat. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menyebutkan bahwa terdapat 13.251 putusan dispensasi perkawinan anak yang dikeluarkan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia pada 2018 lalu. 

Hal ini diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di hadapan peserta Temu Konsultasi Penanggulangan Perkawinan Anak di Indonesia, Jumat (24/05) siang. Acara yang digelar di Jakarta ini merupakan inisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. 

“Untuk diingat, ini fenomena gunung es. Jadi angka-angka itu baru angka permukaan yang sempat tercatat. Kita tidak tahu angka yang tidak tercatat,” ungkap Menag. 

Menag menyampaikan, Kementerian Agama menaruh perhatian besar terhadap peristiwa kawin anak. Beberapa studi menurut Menag menunjukkan dampak sosial yang cukup besar akibat adanya perkawinan anak. 

“Ini sangat serius. Karena kita tahu dampak dari perkawinan anak tidak semata masalah kesehatan, tapi juga masalah kesiapan alat-alat reproduksi, kesehatan anak, ibu, masalah kualitas sumber daya manusia, dan sebagainya. Yang lebih utama, ini menyangkut dampak sosial yang sangat luar biasa,” tuturnya. 

“Mengapa kami konsern (untuk mencegah perkawinan anak), karena ini secara langsung maupun tidak langsung juga berhubungan dengan kegiatan keagamaan kita,” kata Menag. 

Menurutnya, seringkali kegiatan agama dijadikan alat justifikasi atau pembenar untuk tindakan-tindakan tertentu terkait dengan perkawinan anak ini. Untuk itu Menag berharap peran semua pihak untuk mengatasi perkawinan anak ini. “Ini fenomena gunung es yang harus segera diatasi,” tandas Menag. 

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menyampaikan temu konsultasi ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi (judicial review) terkait pembedaan usia perkawinan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. 

“Ini yang membuat pertemuan ini harus dilakukan. Ini untuk menindaklanjuti putusan MK untuk menyelaraskan batas minimal perkawinan dan menyempurnakan regulasi terkait, serta upaya konkrit untuk mencegah perkawinan anak,” kata Amin. 

Diskusi yang berlangsung selama hampir empat jam ini dipandu oleh Alissa Wahid. Tampak hadir dalam forum ini di antaranya, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra, Deputi Bappenas Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Subandi, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Leny Nurhayatin Rosalin, dan Staf Khusus Presiden Siti Ruhaini. 

Forum ini juga dihadiri para aktivis seperti Lies Marcoes, Zoemrotin K. Soesilo, KH Husein Muhammad, perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia, perwakilan Save The Children Indonesia, hingga akademisi seperti Zahrotun Nihayah dari UIN Jakarta.(p/ab)